Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai

INDONESIA SEA AND COAST GUARD — ROAD TO ZERO ACCIDENT

Seksi Kecelakaan Kapal

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis serta supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan kecelakaan, pengajuan pemeriksaan lanjutan, pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Pelayaran dan pelaporan ke International Maritime Organization / IMO, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera Indonesia dan pengawasan kapal asing di pelabuhan dalam keadaan tertentu dan penetapan kualifikasi teknis petugas pemeriksa kecelakaan, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera Indonesia dan pengawasan kapal asing di pelabuhan.

Kegiatan Strategis Seksi Kecelakaan kapal :

  1. Bimbingan Teknis Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
  2. Bimbingan Teknis Tata Cara Pemeriksaan Kapal-kapal Berbendera Indonesia
  3. Monitoring dan Evaluasi Kinerja Petugas PSC Dalam Rangka Melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Kapal Asing
  4. Pemeriksaan Petugas PSC Terkait Pengawasan dan Pemeriksaan Kapal Asing
  5. Asistensi Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
  6. Seminar Port State Control (PSC) Kerjasama Dengan Tokyo MoU Secretariat
  7. Seminar Periodik Port State Control (PSC)
  8. Sosialisasi Petugas PSC Dalam Rangka Pelaksanaan CIC
  9. Penyusunan Protap Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Marine Casualty Investigation)
  10. Penyusunan Protap Port State Control Guidelines